Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji seorang muslim yang telah mencapai nisab dan haul.
Secara sederhana, nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas per tahun. Jika harga emas saat ini Rp1.300.000 per gram, maka nisab bulanan sekitar Rp9.200.000. Penghasilan yang mencapai nisab tersebut dikenakan zakat 2,5%.
Contoh: penghasilan bersih Rp10.000.000 per bulan. Zakat yang dikeluarkan = 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000.
Zakat dapat disalurkan melalui masjid dan akan dicatat dalam laporan penerimaan ZIS. Untuk konsultasi lebih lanjut, silakan hubungi sekretariat masjid.